Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa menyimpulkan bahwa Ketua DPR Setya Novanto bukan lagi hanya diduga melakukan pelanggaran etika, tapi juga pelanggaran hukum.
Kaligis menyampaikan pembelaannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Rabu (25/11/2015). Dia mengungkapkan, dirinya tidak melakukan suap dan tak mengambil uang negara sedikit pun.