BI menyempuranakan regulasi mengenai uang elektronik, melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.16/8/PBI/2014 tentang perubahan atas PBI No.11/12/PBI/2009 tentang uang elektronik.
Rata-rata harian penggunaan uang elektronik di Indonesia, saat ini mencapai Rp 8,7 miliar dengan volume transaksinya mencapai sekitar 420.000 per hari.