Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memiliki dua opsi untuk menangani kemacetan di ibu kota. Dua opsi itu yakni mengurangi u-turn atau putaran U dan menambah jalur satu arah di Jakarta.
Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib mentaati aturan berkendara dan berlalu lintas di setiap ruas jalan, tak terkecuali jalan tol, sebagaimana tertulis pada Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Dishub DKI Jakarta bakal menutup 27 akses putar balik kendaraan yang akan ditutup secara bertahap. Titik terkait sudah dipelajari dan memang kerap menjadi biang kerok kemacetan.