Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Turis Jepang Diperas Di Bali

Polisi yang Peras Turis Jepang Dipenjara 28 Hari, Polda Bali: Sudah Sesuai Aturan
Polisi yang Peras Turis Jepang Dipenjara 28 Hari, Polda Bali: Sudah Sesuai Aturan
Aipda IMW yang memeras turis Jepang dipenjara selama 28 hari dan terkena mutasi demosi. Sementara, Bripka IPG dipenjara selama 21 hari.
Regional
Terbukti Bersalah, Polisi yang Memeras Turis Jepang Rp 1 Juta Dipenjara 28 Hari
Terbukti Bersalah, Polisi yang Memeras Turis Jepang Rp 1 Juta Dipenjara 28 Hari
Aipda IMW juga terkena mutasi demosi ke tempat penugasan baru dan pembebasan dari jabatan.
Regional
"Kita Tak Bisa Sembarangan Menghukum Anggota karena Ada Mekanismenya"
Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa mengatakan, dua polisi yang memeras turis Jepang sebesar Rp 1 juta segera disidang.
Regional

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads