Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho memprediksi, jaksa penuntut umum atau JPU akan memberikan tuntutan yang berbeda kepada para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Kejaksaan Agung mengungkapkan alasan lain soal perbedaan tuntutan yang dilayang JPU kepada lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.