Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar berpendapat majelis hakim diprediksi tidak akan menjatuhkan vonis bebas kepada Richard Eliezer, tetapi Richard punya peluang untuk lepas dari jerat pidana.
Jaksa penuntut umum dinilai harus memperhatikan rasa keadilan pada masyarakat, terkait tuntutan 12 tahun penjara kepada terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E.