Pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI kembali tidak mendapatkan tunjangan hari raya, tetapi memperoleh tunjangan kesejahteraan daerah ke-13.
Gubernur DKI Joko Widodo menyebut kesejahteraan guru di Jakarta jauh lebih baik ketimbang guru di daerah lainnya. Baru-baru ini, Jakarta menambah tunjangan bagi guru Madrasah hingga mencapai Rp 1 juta.