Sigit mengatakan, jika realisasi penerimaan pajak hanya mencapai 90 persen sampai 95 persen maka tunjangan kinerja (tukin) pegawai pajak dipangkas 10 persen.
Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto membenarkan bahwa kenaikan itu telah disetujui oleh Presiden Jokowi melalui Peraturan Presiden nomor 37 tahun 2015. Peraturan tersebut diteken pada 19 Maret 2015.
Sejumlah PNS Pemprov DKI Jakarta berharap Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo merevisi Pergub tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) agar tidak menimbulkan cemburu dan iri antar PNS.
Kabar gembira untuk para pegawai negeri sipil (PNS) di 27 kementerian/lembaga yang telah mengajukan proses pemberian tunjangan kinerja atau remunerasi.