Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Tunjangan Hari Raya

Rincian Besaran THR Lebaran 2022 dan Siapa Saja yang Berhak Dapat THR?
Rincian Besaran THR Lebaran 2022 dan Siapa Saja yang Berhak Dapat THR?
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah meminta pengusaha membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 tanpa dicicil alias kontan.
Tren
03:04
Pemerintah Alokasikan Rp 34,3 Triliun untuk Anggaran THR PNS 2022
Pemerintah Alokasikan Rp 34,3 Triliun untuk Anggaran THR PNS 2022
Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk Tunjangan Hari Raya Pegawai Negeri Sipil atau THR PNS 2022 sebesar Rp 34,3 triliun.
video
02:08
Menaker Tegaskan Kepada Pengusaha bahwa Pembayaran THR Tidak Boleh Dicicil
Menaker Tegaskan Kepada Pengusaha bahwa Pembayaran THR Tidak Boleh Dicicil
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa para pemberi kerja atau pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh, tidak dicicil.
video
02:14
Kemenaker Tegaskan Perusahaan Harus Bayar THR Secara Penuh Tahun Ini
Kemenaker Tegaskan Perusahaan Harus Bayar THR Secara Penuh Tahun Ini
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan bahwa para pemberi kerja atau pengusaha harus membayarkan penuh Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya.
video
01:58
THR dan Gaji Ke-13 PNS, Berapa Dana yang Dianggarkan Sri Mulyani?
THR dan Gaji Ke-13 PNS, Berapa Dana yang Dianggarkan Sri Mulyani?
Pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri, hingga pensiunan pada Hari Raya Idul Fitri kali ini.
video

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads