Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa para pemberi kerja atau pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh, tidak dicicil.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan bahwa para pemberi kerja atau pengusaha harus membayarkan penuh Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya.
Pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri, hingga pensiunan pada Hari Raya Idul Fitri kali ini.