Pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas terhadap tumpang tindihnya izin pertambangan di kawasan hutan, perbaikan tata kelola pertambangan dan perkebunan.
DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki tanggung jawab kolektif untuk mendorong masyarakat aktif menyampaikan aspirasi mereka. Karena itu, dua instansi ini semestinya saling berkomunikasi dan berkoordinasi.