Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta memutuskan Muhammad Arif Buwono (17) bersalah telah melanggar Perda Pengelolaan Kebersihan dalam sidang kasus aksi coret tembok yang digelar Kamis (10/10/2013).
Dari dua bungkusan paket bom yang diletakkan di Vihara Ekayana, satu bungkusan yang berada di rak sepatu di pintu masuk vihara diberi kertas yang bertuliskan "Kami Menjawab Jeritan Rohingya".