Pemerintah Provinsi Bengkulu, Balai Pelestari Nilai Budaya Padang, tokoh adat, dan budayawan mengusulkan tiga warisan budaya daerah itu yakni tulisan kuno ka ga nga, serat kayu lantung, dan tabut masuk dalam warisan dunia di bawah Unesco.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta memutuskan Muhammad Arif Buwono (17) bersalah telah melanggar Perda Pengelolaan Kebersihan dalam sidang kasus aksi coret tembok yang digelar Kamis (10/10/2013).
Dari dua bungkusan paket bom yang diletakkan di Vihara Ekayana, satu bungkusan yang berada di rak sepatu di pintu masuk vihara diberi kertas yang bertuliskan "Kami Menjawab Jeritan Rohingya".