Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjamin dana iuran yang disetorkan pekerja dan perusahaan setiap bulan untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) tidak akan hilang.
Aktivis buruh Mirah Sumirat mengatakan Permenaker RI No. 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) adalah aturan yang sadis dan sangat merugikan buruh.