Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Truk Tinja Buang Limbah Di Gorong Gorong

Tak Ada Habisnya, Sopir Truk Tinja Nakal Masih Nekat Buang Limbah Sembarangan ke Selokan Jalan Ibu Kota
Tak Ada Habisnya, Sopir Truk Tinja Nakal Masih Nekat Buang Limbah Sembarangan ke Selokan Jalan Ibu Kota
Padahal larangan membuang limbah sembarangan sudah tertuang dalam Pasal 21 huruf c Perda 8 Tahun 2007.
Megapolitan
Buntut Kasus Sopir Truk Tinja Buang Limbah Sembarangan, Izin Operasional Dicabut dan Pelaku Terancam Dipenjara
Buntut Kasus Sopir Truk Tinja Buang Limbah Sembarangan, Izin Operasional Dicabut dan Pelaku Terancam Dipenjara
Atas perbuatannya, sang sopir truk tinja terancam hukuman penjara 60 hari sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Megapolitan
Sopir Truk Tinja yang Buang Limbah Sembarangan di Jakbar Terancam Dipenjara
Sopir Truk Tinja yang Buang Limbah Sembarangan di Jakbar Terancam Dipenjara
Sopir truk tinja yang membuang limbah sembarangan di gorong-gorong Jalan Tanjung Duren Raya, Jakarta Barat, terancam hukuman penjara 60 hari.
Megapolitan

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads