Dinas Perhubungan DKI Jakarta akhirnya mencabut izin trayek dua kopaja yang terlibat kecelakaan hingga memakan korban jiwa di Daan Mogot, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu. Langkah ini ditegakkan untuk memberi efek jera.
Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta mencabut trayek Metromini T-50 jurusan Kampung Melayu-Klender dengan nomor polisi B 7669 AS, yang menabrak tiga siswi di Jakarta Timur.
Pemprov DKI berencana melakukan rayonisasi trayek pada angkutan bajaj di Jakarta. Wakil Gubernur DKI Jakarta berharap hal itu tidak menimbulkan salah paham pada sopir bajaj.