Pemerintah kembali memberlakukan pmbatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 2 untuk wilayah Jabodetabek. PPKM tersebut kembali diperpanjang, usai berakhirnya masa libur cuti bersama Lebaran 2022. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2022 tentang PPKM Level 2 di Wilayah Jawa dan Bali.