Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Transportasi Angkutan Umum

Aturan Lengkap PPKM Level 4 di Jakarta: Sektor Usaha, Tempat Ibadah, hingga Perjalanan
Aturan Lengkap PPKM Level 4 di Jakarta: Sektor Usaha, Tempat Ibadah, hingga Perjalanan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan aturan baru terkait penerapan PPKM Level 4 yang tertuang dalam Kepgub DKI Nomor 925 Tahun 2021.
Megapolitan
Nostalgia Naik “Labi-labi”, Angkutan Umum Khas Aceh
Nostalgia Naik “Labi-labi”, Angkutan Umum Khas Aceh
Labi-labi adalah angkutan umum khas Aceh yang populer di tahun 80-an. Seperti apa bentuk labi-labi? Simak penjelasannya
Kata Netizen
Mendesak Dibentuk Sekolah Khusus Pengemudi Angkutan Umum
Mendesak Dibentuk Sekolah Khusus Pengemudi Angkutan Umum
Perilaku pengemudi menjadi penyebab kecelakaan mulai dari tidak menguasai kendaraan, seperti pengereman, tidak menjaga jarak, ceroboh saat belok.
Nasional
Pemprov DKI Izinkan Transportasi Umum Gunakan Kapasitas Angkut 100 Persen
Pemprov DKI Izinkan Transportasi Umum Gunakan Kapasitas Angkut 100 Persen
Aturan yang tidak membatasi kapasitas angkut itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 441 Tahun 2021.
Megapolitan
Lebih Ketat dari Pusat, Transportasi Umum di Jakarta Hanya Boleh Terisi 50 Persen Saat PPKM Level 4
Lebih Ketat dari Pusat, Transportasi Umum di Jakarta Hanya Boleh Terisi 50 Persen Saat PPKM Level 4
Dalam aturan terbaru ini, Anies membatasi jumlah penumpang pada moda transportasi umum maksimal 50 persen dari kapasitas aslinya.
Megapolitan

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads