Denda maksimum bagi para pelanggar busway sudah mulai diterapkan di Pengadilan Negeri pada Jumat (29/11/2013) ini. Meski demikian, sanksi denda untuk pelanggar kendaraan roda empat tak seperti yang digembar-gemborkan selama ini, yakni Rp 1 juta.
Walaupun hujan di masa transisi diprediksi hanya berlangsung singkat, intensitasnya bisa tergolong deras dan bisa disertai petir dan angin kencang. BMKG meminta masyarakat mewaspadai.