Penggunaan valuta asing dalam transaksi properti akan melemahkan tingkat permintaan dan nilai sewa. Selain, tentu saja bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
Dipicu kenaikan harga properti dan melorotnya pertumbuhan ekonomi, China berencana melakukan pemantauan kepemilikan dan transaksi penjualan properti di seluruh negara.