Direktur Pemeriksaan dan Riset Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan, jumlah transaksi keuangan tunai cenderung meningkat menjelang pemilihan umum.
Pemerintah mengapresiasi usul Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal pembatasan transaksi tunai. Tujuan pembatasan adalah memperkecil peluang korupsi maupun pencucian uang.
Menjelang pemilihan umum, transaksi keuangan tunai di atas Rp 500 juta terus meningkat. Pola ini patut dicurigai sebagai strategi untuk mempersulit pelacakan aliran dana, baik asal-usulnya maupun peruntukannya.