Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember, Jawa Timur, memetakan tempat pemungutan suara (TPS) yang dinilai rawan terjadi konflik pada saat pelaksanaan pencoblosan.
Untuk mencegah praktik jual beli suara dengan foto sebagai bukti pemberian suara, Bawaslu merekomendasikan ke KPU untuk melarang pemilih membawa telepon genggam dan peralatan lain yang dapat dipakai untuk memotret.
Sebanyak 13.503 tempat pemungutan suara, 424 desa atau kelurahan, dan 14 kecamatan diduga ”hilang” karena tidak tercantum di berita acara daftar pemilih tetap.