KPK menetapkan Ketua MK nonaktif Akil Mochtar sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di samping pidana suap dan gratifikasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memutuskan untuk menjerat Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif, Akil Mochtar, dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto menilai, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo gagal membangun pembelaan seputar asal usut asetnya yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.