Tersangka Anas Urbaningrum tidak terkejut ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh KPK. Pasalnya, ia sudah lebih dulu tahu sebelum dipublikasikan.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai dengan pasal dugaan tindak pidana pencucian uang yang disangkakan kepadanya.
KPK menyita sebuah mobil Toyota Fortuner bernomor polisi B 381 TTI dari rumah Iyus Priatna, Jalan Ki Demang, Blok G1 RT 04/10, Kelurahan Unyur, Serang, Banten, Jumat (28/2/2014) dini hari.