Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua bulan dan 26 hari masing-masing kepada Ariyanto Kogoya dan Jundi Wanimbo di Pengadilan Negeri Jayapura, Kamis (18 /2/2016).
Kedua terdakwa dinilai sebanyak provokator yang memicu aksi pembakaran 70 rumah dan sebuah musala di Karubaga, Ibukota Tolikara pada 16 Juli 2015 lalu.