Kecelakaan lalu lintas terjadi di Tol JORR Km 35 800 arah Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2015) dini hari. Kecelakaan tersebut melibatkan mobil Mercy B 8538 GT.
Pemerintah harus mengoptimalkan fungsi tol JORR sebagai sabuk Jakarta dengan memeratakan beban lalu lintas dan intensitas tata ruang, serta penyokong pertumbuhan sentra ekonomi.
Kementerian PU menganggap tuntutan sejumlah warga Koja, yang meminta pembayaran ganti rugi hingga Rp 35 juta per meter, merupakan satu-satunya hambatan pada proses penyelesaian JORR.
Menyusul dioperasikannya tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) West 2 segmen Ciledug-Ulujami, Selasa (22/7/2014) pukul 00.00 WIB, ada beberapa perubahan mekanisme lokasi transaksi bagi pengguna jalan tol JORR.