Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Tol Jagorawi

Kronologi Rombongan Pesepeda Masuk Jalan Tol Jagorawi
Kronologi Rombongan Pesepeda Masuk Jalan Tol Jagorawi
Kepada polisi, AR dan WO menjelaskan bahwa kegiatan pesepeda dimulai sejak pukul 07.30 WIB.
Megapolitan
Ini Sanksi untuk Rombongan Pesepeda yang Masuk Tol Jagorawi Bogor
Ini Sanksi untuk Rombongan Pesepeda yang Masuk Tol Jagorawi Bogor
Polisi menjerat rombongan pesepeda yang melawan arah di jalan Tol Jagorawi tersebut, dengan Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Regional
Rombongan Pesepeda Masuk Tol, Polisi: Bisa Dipidana 14 Hari atau Denda Maksimal Rp 3 Juta
Rombongan Pesepeda Masuk Tol, Polisi: Bisa Dipidana 14 Hari atau Denda Maksimal Rp 3 Juta
Perbuatan mereka telah melanggar Pasal 63 ayat 6 undang undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan.
Megapolitan
Polisi: Rombongan Pesepeda Mengaku Tidak Tahu Masuk Tol Jagorawi
Polisi: Rombongan Pesepeda Mengaku Tidak Tahu Masuk Tol Jagorawi
Para pesepeda yang berjumlah tujuh orang berinisial SO, WT, MY, UM, AS, AF dan NS itu merupakan merupakan warga Bekasi, Jawa Barat.
Megapolitan
Pidana dan Denda, Jadi Sanksi Pesepeda yang Terobos Tol Jagorawi
Pidana dan Denda, Jadi Sanksi Pesepeda yang Terobos Tol Jagorawi
Polisi tindak rombongan pesepeda yang nekat terobos jalan Tol Jagorawi dan lawan arah.
News

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads