Ignatius Huta Wahyu (40), karyawan salah satu perusahaan meubel di seputaran Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), divonis empat tahun penjara dan denda Rp 400 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang.