Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Tni Dan Polri Uu Asn

Deret Jabatan ASN Kementerian dan Lembaga yang Dapat Diisi TNI-Polri
Deret Jabatan ASN Kementerian dan Lembaga yang Dapat Diisi TNI-Polri
Jabatan ASN yang dapat diisi oleh prajurit TNI dan Polri dilaksanakan di instansi pusat. Hal ini tertuang dalam Pasal 19 Ayat (3) dan Ayat (4) UU ASN.
Nasional
Kontroversi UU ASN Tetap Bolehkan Tentara dan Polisi Jadi Pegawai Negeri
Kontroversi UU ASN Tetap Bolehkan Tentara dan Polisi Jadi Pegawai Negeri
Pengisian jabatan ASN dari prajurit TNI dan anggota Polri dilaksanakan berdasarkan permohonan penugasan dari instansi pusat.
Nasional
UU ASN: TNI dan Polri Tetap Bisa Duduki Jabatan ASN
UU ASN: TNI dan Polri Tetap Bisa Duduki Jabatan ASN
TNI dan Polri tetap bisa menempati jabatan ASN tertentu. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 19 draf perubahan UU ASN.
Nasional

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads