Tim penyidik gabungan TNI melimpahkan berkas penyidikan kasus pembunuhan sejoli Handi Saputra dan Salsabila yang dilakukan tiga prajurit TNI Angkatan Darat ke Oditur Militer Tinggi II
Juru bicara Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Chk Hanifan mengatakan, Kolonel Priyanto akan dijebloskan ke lembaga pemasyarakat (lapas) sipil setelah ada keputusan pemecatan dari TNI.