Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/Bukit Barisan telah menahan lima prajurit TNI Angkatan Darat yang terlibat dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.
Peneliti senior Imparsial Al Araf, menilai usulan terkait perpanjangan masa jabatan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mustahil terlaksana karena bisa melanggar Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.