Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Heru Santoso membantah tentang anggapan paspor dengan jumlah 24 halaman hanya untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Para buruh migran tersebut telah menjalani hukuman penjara selama 3 hingga 6 bulan sebelum dipulangkan ke Indonesia melalaui Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan.