Pemerintah Malaysia telah setuju untuk menaikkan biaya perekrutan pembantu rumah tangga asal Indonesia dengan menaikkannya dari 4.500 ringgit (sekitar Rp 15,5 juta) menjadi 8.000 ringgit (sekitar Rp 24 juta).
Pemerintah Indonesia akan melakukan negosiasi dengan Pemerintah Arab Saudi terkait batas waktu kepemilikan dokumen perjalanan tenaga kerja Indonesia (TKI).