Koordinator Crisis Center Migrant Institute Nursalim meminta Pemerintah Indonesia merespons vonis tersebut karena Rita diyakini merupakan korban dari tindak pidana tersebut.
Awalnya keluarga sudah melaporkan ke Polres Tegal. Namun, polisi mengatakan kasus itu hanya bisa ditangani interpol, karena terjadi di luar negeri dan melibatkan berbagai pihak dari beberapa negara.
Nusron ditegur Presiden terkait delapan Tenaga Kerja Indonesia di Korea Selatan yang bergabung dengan kelompok radikal Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).