Pemerintah kembali merealisasikan program Indonesia Memanggil, kebijakan memulangkan warga negara Indonesia yang overstay (WNI-O) dan tenaga kerja Indonesia bermasalah (TKI-B) kembali ke Tanah Air. Kali ini, 450 orang pulang ke Tanah Air.
Merry Morina menunduk lesu. Perempuan paruh baya tersebut berulang kali tak mengakui penipuan pengiriman calon tenaga kerja indonesia (TKI) ke Korea Selatan.
Harapan akan pembebasan biaya penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri diyakini akan segera mewujud nyata. Sistem keuangan terpadu yang diharapkan lebih produktif pun sudah tercakup di dalamnya.