Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Laut Tenau Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menggagalkan 24 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia.
Anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka mengatakan ada seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) yang jenazahnya dimasukkan ke dalam peti lalu dibuang ke laut. Informasi tersebut diperoleh Rieke berdasarkan data yang dihimpun oleh Komisi IX DPR.
Erwiana Sulistyaningsih, tenaga kerja Indonesia yang dianiaya majikannya di Hongkong, meminta pemerintah benar-benar melakukan tindakan konkret dalam melindungi TKI di luar negeri.
Dua orang TKI asal Pontianak, Kalimantan Barat, Frans dan Dharry Frully Hiu telah divonis bebas oleh pengadilan Malaysia, Selasa (28/1/2014), karena tidak terbukti melakukan pembunuhan.