Pengiriman dua orang calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang akan diberangkatkan ke luar negeri melalui Bandara Eltari Kupang digagalkan. Hal ini terjadi saat sejumlah anggota DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan sidak ke bandara, Rabu (28/1/20