Rencana Kemendikbud menutup sementara TK JIS menimbulkan perhatian dari pengamat pendidikan dan anak. Menurut mereka, dalam hal penutupan tersebut, jangan sampai mengorbankan anak-anaknya.
Kejahatan seksual terhadap siswa TK Jakarta International School, AK (6), dipandang sebagai kejahatan berpola karena pelaku mengancam korban hingga anak tidak berani melaporkan kejadian tersebut.
Andi Asrun, pengacara korban pelecehan seksual di TK Jakarta International School, menganggap Kemendikbud terlambat mengambil tindakan. Seharusnya, TK tersebut ditutup sejak diketahui tidak mengantongi izin.
Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal (PAUDNI) Kemendikbud Lydia Freyani Hawad menyatakan, TK Jakarta International School ditutup sementara. Siswa sementara diliburkan.