Koalisi Pemantau Peradilan menelusuri 38 dari 58 calon hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang tengah diseleksi Mahkamah Agung. Hasilnya cukup mengejutkan. Ada tujuh calon hakim yang diduga kuat berafiliasi dengan partai politik.
"Jika tahap dua dilakukan hari ini, kemungkinan kan persidangan pokok perkaranya digelar minggu depan. Kalau ada itu, sesuai dengan UU, praperadilan akan gugur," ujar kuasa hukum Rio, Maqdir Ismail.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sutio Jumagi mengatakan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN pusat kekurangan hakim ad hoc untuk memimpin jalannya sidang. Masalah itu menjadi penghambat jadwal sidang di pengadilan.