"Saya ditanya soal peristiwa itu, suap menyuap, tapi saya tak tahu peristiwa itu terjadinya. Saya tajunya setelah terjadi. Waktu sebelum terjadi saya tak tahu," kata Zailani di Gedung KPK.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa empat tersangka kasus dugaan suap hakim pengadilan tindak pidana korupsi Bengkulu, Selasa (31/5/2016).
Peneliti hukum dari Indonesian Legal Roundtable Erwin Natosmal Oemar menilai, posisi hakim tindak pidana korupsi selama ini kurang diperhatikan oleh Mahkamah Agung.
Peneliti dari Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Liza Farihah meminta Mahkamah Agung (MA) membuat perbaikan dalam proses perekrutan calon hakim tindak pidana korupsi guna memperkuat integritas hakim.