Usai penantian selama 6 tahun, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (12/4/2022). Dengan disahkan menjadi undang-undang, diharapkan UU TPKS dapat memberikan perlindungan bagi korban kekerasan seksual.