Ketua MK nonaktif Akil Mochtar dijerat dengan dua UU tindak pidana pencucian uang yang berbeda. KPK menetapkan Akil sebagai tersangka pencucian uang dengan UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan UU TPPU.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyinggung soal Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.