Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Tilang

Sanksi Bagi Pengendara yang Terobos Pintu Perlintasan Kereta Api
Sanksi Bagi Pengendara yang Terobos Pintu Perlintasan Kereta Api
Selain berbahaya, menerobos pintu perlintasan Kereta Api (KA) bisa dikenakan sanksi pidana atau denda Rp 750.000.
Feature
02:17
Daftar Ruas Tol yang Terapkan Tilang Elektronik Mulai 1 April 2022
Daftar Ruas Tol yang Terapkan Tilang Elektronik Mulai 1 April 2022
Daftar Ruas Tol di Indonesia yang Akan Menerapkan Tilang Elektronik Mulai 1 April 2022
video
00:57
Pemprov DKI Jakarta: Penerapan Sistem ERP Masih Menunggu Proses Pembahasan di DPRD
Pemprov DKI Jakarta: Penerapan Sistem ERP Masih Menunggu Proses Pembahasan di DPRD
Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan penerapan sistem jalan berbayar atau Electonic Road Pricing (ERP) masih menunggu proses...
video
01:47
Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Catat Jenis Pelanggarannya
Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Catat Jenis Pelanggarannya
Polisi menjelaskan alasannya memberlakukan tilang manual kembali guna memimalisir dengan menindak langsung para pengemudi nakal dengan menerapkan prosedur tilang manual seperti halnya tilang manual sebelumnya.
video
02:26
Pelanggaran Lalu-Lintas Tidak Harus Kena Tilang, Bisa Juga Teguran
Pelanggaran Lalu-Lintas Tidak Harus Kena Tilang, Bisa Juga Teguran
Tidak semua pelanggaran lalu-lintas mesti ditilang. Penegakan hukum dengan tilang merupakan upaya terakhir dalam membentuk karakter disiplin berlalu-lintas. Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan ada hal yang lebih penting dari penegakan itu sendiri yaitu proses edukasi dan pencegahan.
video

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads