Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu syarat yang harus dimiliki oleh setiap pengguna kendaraan bermotor. Maka dari itu, penting untuk selalu membawa SIM saat berkendara. Apabila tidak membawa SIM akan dikenakan tilang. Lantas, bagaimana jika SIM hilang akibat bencana atau jatuh di suatu tempat?