Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Tilang

Sanksi Bagi Pengendara yang Terobos Pintu Perlintasan Kereta Api
Sanksi Bagi Pengendara yang Terobos Pintu Perlintasan Kereta Api
Selain berbahaya, menerobos pintu perlintasan Kereta Api (KA) bisa dikenakan sanksi pidana atau denda Rp 750.000.
Feature
01:24
Bocah 10 Tahun Ditilang, Pura-pura Kerasukan Harimau di Depan Polisi
Bocah 10 Tahun Ditilang, Pura-pura Kerasukan Harimau di Depan Polisi
Petugas Satlantas Polres Lebong, sempat kewalahan saat bocah berusia 10 tahun kena tilang karena tidak mengenakan helm.
video
03:08
Dihadang Polisi, Pengendara Motor Gotong Royong Keluar Jalur Transjakarta. Ingat Ini Sanksinya!
Dihadang Polisi, Pengendara Motor Gotong Royong Keluar Jalur Transjakarta. Ingat Ini Sanksinya!
Ketika berada di jalan raya, tak jarang kita temui pengguna kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Mulai hal kecil seperti berhenti di depan garis lampu merah, lawan arah, hingga melewati jalur Transjakarta.
video
01:55
ETLE Dapat Bantu Hapus Transaksi Pungli Petugas
ETLE Dapat Bantu Hapus Transaksi Pungli Petugas
Dengan ETLE mobile, petugas kepolisian bisa menggunakan kamera ponsel untuk menjaring pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan. Hasilnya akan diidentifikasi, tanpa harus memberhentikan pelanggar lalu lintas.
video
02:50
Begini Cara Kerja Tilang Elektronik
Begini Cara Kerja Tilang Elektronik
Polda Metro jaya resmi menghentikan tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas
video

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads