Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Tilang Dengan Sistem Poin

Korlantas Polri Berencana Terapkan Tilang dengan Sistem Poin
Korlantas Polri Berencana Terapkan Tilang dengan Sistem Poin
Dalam sistem ini setiap pemegang SIM dibekali 12 poin. Poin itu akan berkurang ketika pengendara melakukan pelanggaran.
News
Aturan Tilang dengan Sistem Poin: Jenis Pelanggaran hingga Sanksi Pencabutan SIM
Aturan Tilang dengan Sistem Poin: Jenis Pelanggaran hingga Sanksi Pencabutan SIM
Sanksi pencabutan SIM diberikan kepada pengendara yang mengumpulkan 18 poin pelanggaran. Simak aturan selengkapnya:
Megapolitan
Begini Rencana Polisi Tilang dengan Sistem Poin Sampai Cabut SIM
Begini Rencana Polisi Tilang dengan Sistem Poin Sampai Cabut SIM
Korlantas Polri lewat Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No.5/2021, bisa mencabut SIM pelanggar jika telah mencapai akumulasi 18 poin.
News
01:13
Korlantas Polri Berencana Terapkan Tilang dengan Sistem Poin. Begini Mekanismenya!
Korlantas Polri Berencana Terapkan Tilang dengan Sistem Poin. Begini Mekanismenya!
Kepolisian berencana menerapkan tilang berbasis poin. Nantinya, setiap melakukan pelanggaran lalu lintas, poin akan dikurangi, bahkan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dicabut.
video

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads