Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Tilang Elektronik

01:55
ETLE Dapat Bantu Hapus Transaksi Pungli Petugas
ETLE Dapat Bantu Hapus Transaksi Pungli Petugas
Dengan ETLE mobile, petugas kepolisian bisa menggunakan kamera ponsel untuk menjaring pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan. Hasilnya akan diidentifikasi, tanpa harus memberhentikan pelanggar lalu lintas.
video
02:50
Begini Cara Kerja Tilang Elektronik
Begini Cara Kerja Tilang Elektronik
Polda Metro jaya resmi menghentikan tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas
video
01:05
Pelanggaran Yang Bisa Kena ETLE
Pelanggaran Yang Bisa Kena ETLE
Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah diberlakukan di segenap wilayah di Indonesia.
video
01:29
Jangan Nekat, Polisi Tetap Tilang Motor yang Nekat Lewat JLNT
Jangan Nekat, Polisi Tetap Tilang Motor yang Nekat Lewat JLNT
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra menjelaskan, meski saat ini Ditlantas Polda Metro Jaya telah sepenuhnya menerapkan sistem tilang elektronik, tilang manual tetap bisa diberlakukan untuk pelanggaran lalu lintas yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan.
video
02:17
Tilang Manual Dihapus, Polda Metro Jaya Tarik Semua Surat Tilang
Tilang Manual Dihapus, Polda Metro Jaya Tarik Semua Surat Tilang
Instruksi larangan menggelar tilang secara manual itu dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Terkait instruksi tersebut, Ditlantas Polda Metro Jaya mulai pekan ini sudah menarik semua surat tilang dari anggota.
video

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads