Korlantas Polri mencatat denda tilang yang terkumpul pasca-penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), mencapai Rp 639 miliar.
Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Firman Santyabudi menyatakan, berbagai fasilitas akan dikerahkan dalam upaya memaksimalkan Operasi Zebra 2022, termasuk teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile.
Pelanggaran saat berlalu lintas bisa dilakukan oleh siapa saja, tidak terkecuali orang yang meminjam kendaraan kepada Anda. Sehingga, sangat mungkin bagi Anda yang meminjamkan kendaraan ke orang lain bakal mendapatkan surat konfirmasi pelanggaran lalu lintas dari program tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).