Pengendara mobil atau sepeda motor yang terdeteksi melanggar aturan lalu lintas oleh kamera E-TLE ( electronic law enforcement ) akan dikenakan tilang elektronik.
Dengan ETLE mobile, petugas kepolisian bisa menggunakan kamera ponsel untuk menjaring pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan. Hasilnya akan diidentifikasi, tanpa harus memberhentikan pelanggar lalu lintas.