Arsyad (54), warga Desa Arga Mulya, Kabupaten Bengkulu Utara ini diduga kerap disuguhi racun tikus oleh istrinya yang berinisial Mi (40) karena persoalan ekonomi.
Pengadilan banding sebuah kota di Cile mengukuhkan hukuman denda sebesar 3.600 dolar AS untuk sebuah gerai McDonald's setelah ditemukan potongan ekor tikus di dalam burger yang dijualnya.